Ahad 08 Mar 2020 20:45 WIB

Tak Mengisolasi Diri, Warga Moskow Terancam Dipenjara

Warga wajib isolasi adalah mereka yang pernah berkunjung ke negara terjangkit Corona.

Penumpang di Terminal F Bandara Internasional Sheremetyevo di Moskow.
Foto: Sergei Chirikov/EPA
Penumpang di Terminal F Bandara Internasional Sheremetyevo di Moskow.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW  -- Pemerintah Kota Moskow, Rusia, pada Ahad mengeluarkan ancaman hukuman penjara bagi warganya yang tidak menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama dua pekan. Mereka wajib mengisolasi diri jika mengunjungi negara yang terjangkit wabah virus corona, COVID-19.

Isolasi mandiri harus dilakukan oleh warga kota Moskow yang baru kembali dari China, Korea Selatan, Iran, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, atau negara-negara lain, dan menunjukkan tanda atau gejala infeksi virus Corona.

Dalam pernyataan Departemen Kesehatan disebutkan bahwa siapa saja yang mengabaikan regulasi mengenai isolasi mandiri tersebut berisiko dihukum penjara hingga maksimal lima tahun.

Lebih lanjut, warga dalam masa isolasi mandiri masih diperbolehkan berjalan santai dengan hewan peliharaan mereka, namun hanya jika keadaan jalanan sedang lengang dan mereka diwajibkan untuk mengenakan masker.

Otoritas terkait akan melakukan pengecekan melalui pantauan kamera pengawas, CCTV. Sebelumnya pada Kamis (5/3), pemerintah ibu kota Rusia itu juga telah mengumumkan status kewaspadaan tinggi serta menerapkan sejumlah langkah ekstra untuk mencegah penyebaran wabah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement