REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hanya beberapa jam setelah dijatuhi hukuman 23 tahun penjara, produser Hollywood Harvey Weintsein (67 tahun) dipindahkan ke Rumah Sakit Bellevue di New Tork karena sakit dada.
"Weinstein dipindahkan ke rumah sakit Manhattan pada Rabu malam setelah mengalami nyeri dada yang dialami ketika berada di penjara Pulau Rikers," ujar juru bicaranya Juda Engelmayer dikutip CNN, Kamis (12/3).
"Langkah untuk memindahkan Weinstein dibuat oleh staf di Pulau Rikers untuk keselamatannya. Dia akan dievaluasi dan kemungkinan akan menginap," kata Engelmayer menambahkan.
Weinstein, yang kasusnya memicu gerakan #MeToo global, telah menghadapi antara lima dan 29 tahun penjara setelah dihukum karena tindak pidana pelecehan seksual tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat ketiga. Juri, yang terdiri atas tujuh pria dan lima wanita, berunding selama lima hari. Tuduhan tersebut didasarkan pada kesaksian Miriam Haley bahwa Weinstein memaksakan seks oral padanya pada 2006. Kesaksian lain oleh Jessica Mann bahwa ia memperkosanya pada 2013. Empat perempuan lain juga bersaksi.
Weinstein sebelumnya juga sempat dirawat di Rumah Sakit Bellevue pada Februari. Saat itu, ia mengalami jantung berdebar dan tekanan darah tinggi. Dokter di Bellevue melakukan prosedur jantung, memasukkan stent sebelum memindahkannya ke unit perawatan di Pulau Rikers.
Mantan produser, yang menggunakan alat bantu jalan selama persidangan, memiliki masalah medis yang signifikan. Pengacara Weinstein sebelumnya meminta agar dia dihukum lima tahun penjara menyusul kesehatannya. Mereka berpendapat bahwa dengan kesehatannya yang lemah, apapun akan menjadi hukuman seumur hidup secara de facto.
Penjara Pulau Rikers memiliki masalah sendiri, yang dikenal dengan kekerasan dan kondisinya yang buruk. Oktober lalu, Dewan Kota New York memilih untuk menutup penjara dan membuka empat fasilitas berbasis wilayah baru sebagai gantinya.