Ahad 15 Mar 2020 13:33 WIB

WNI di Singapura Positif Corona Jadi 8 Orang

Dari 8 kasus, 2 kasus transmisi lokal Singapura dan 6 kasus imported cases.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.(CDC via AP, File)
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.(CDC via AP, File)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kedutaan Besar RI di Singapura mencatat, jumlah warga negara Indonesia yang positif COVID-19 di negara setempat menjadi delapan (8) orang hingga Ahad (15/3). Hal ini setelah seorang di antaranya telah pulih dan kembali ke rumah.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers menyatakan Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID19 ke-212 di Singapura, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki. "WNI tersebut dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari tanggal 14 Maret dan saat ini dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID) Singapura," kata dia dalam rilis.

Baca Juga

Sedangkan 7 WNI positif COVID lainnya, yaitu kasus ke-21 yang dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari. Kasus ke-133 WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan, saat ini dirawat di National University Hospital (NUH).

Kasus ke-147 WNI lelaki berusia 64 tahun saat ini dirawat di NCID. Kasus ke-152, WNI lelaki dirawat di Singapore General Hospital (SGH). Kemudian kasus ke-170 WNI perempuan berusia 56 tahun dirawat di SGH. 

Kasus ke-181 WNI lelaki berusia 83 tahun dirawat di Gleneagles Hospital. Kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun dirawat di Gleneagles Hospital.

Berdasarkan catatan KBRI, dari 8 kasus, 2 kasus merupakan kasus transmisi lokal Singapura sementara 6 kasus merupakan imported cases. "Adapun dari 7 WNI yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, 6 dalam kondisi stabil dan 1 di ICU," kata dia.

Dalam kesempatan itu, KBRI mengimbau setiap individu yang memiliki gejala COVID-19 secara sukarela memeriksakan diri sebelum melakukan perjalanan untuk meminimalisasi potensi penularan. KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Ia juga mengingatkan, sejak 7 Maret 2020, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) dan menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan. Sementara Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test COVID- 19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.

KBRI juga mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura serta WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19. Karena itu, kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

Seluruh WNI diharapkan dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi dan secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement