Senin 16 Mar 2020 00:15 WIB

Dua Pejabat Partai Komunis China di Wuhan Dipecat

Pejabat Partai Komunis itu dipecat terkait penyalahgunaan kendaraan jenazah.

Warga bermasker berjalan di pusat Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China(AP Photo/Arek Rataj)
Foto: AP Photo/Arek Rataj
Warga bermasker berjalan di pusat Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China(AP Photo/Arek Rataj)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat publik dan pengurus Partai Komunis China (CPC) di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dipecat terkait kasus penyalahgunaan kendaraan pengangkut jenazah.

Kepala Urusan Jenazah Distrik Huangpi, Ao Haoyu, dan Wakil Kepala Biro Urusan Masyarakat Distrik Huangpi sekaligus anggota komite CPC setempat, Luo Wenjun, diberhentikan. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan jajaran Divisi Disiplin CPC.

Baca Juga

Pemerintah Kota Wuhan pada Ahad (15/3) mengungkapkan bahwa pada Sabtu (14/3) Tim Disiplin Distrik Huangpi menerima laporan dari anggota kelompok masyarakat mengenai adanya kendaraan jenazah yang digunakan untuk mengangkut bahan kebutuhan sehari-hari.

Dalam investigasinya, Tim Disiplin Distrik Huangpi menemukan satu rekanan dari lembaga urusan jenazah berinisial LV melakukan perbuatan ilegal. Orang tersebut menggunakan kendaraan jenazah untuk mengangkut kebutuhan harian anggota keluarganya menuju Distrik Jiang'an pada Sabtu sore.

"Kebutuhan pokok itu ternyata dibeli untuk keperluan pribadi, bukan untuk kelompok masyarakat, sehingga menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat," ungkap pemerintah setempat seperti dikutip China Daily.

Lembaga pengawas itu akhirnya merekomendasikan lembaga urusan jenazah di Distrik Huangpi memutus kontrak LV. LV pun diminta mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran kontrak.

Sebelumnya, aparat lingkungan terkecil masyarakat hingga pimpinan daerah di Hubei juga telah mendapatkan sanksi pemecatan terkait kegagalannya dalam mengendalikan dan mencegah wabah penyakit paru-paru berat yang disebabkan oleh virus corona jenis baru atau Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement