REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Zagreb mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia (WNI) terkait kontrol perjalanan ke Kroasia. Pemerintah Kroasia pada 15 Maret 2020 telah mengeluarkan edaran yang menyatakan setiap kunjungan masuk ke Kroasia dari 68 negara, termasuk Indonesia, diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran kasus infeksi virus corona jenis baru (COVID-19). Pemerintah Kroasia telah mengambil kebijakan untuk meniadakan kegiatan umum yang dihadiri lebih dari 100 orang serta mengurangi waktu pelayanan tempat-tempat umum.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda (WNI) yang berencana untuk pergi ke Kroasia dalam waktu dekat untuk terus mengikuti perkembangan situasi dan informasi serta terus meningkatkan kewaspadaan," demikian pernyataan dari KBRI Zagreb.
Selain itu, KBRI mengimbau para WNI yang sedang berada di Kroasia untuk mempertimbangkan rencana perjalanan keluar Kroasia. WNI juga diingatkan untuk senantiasa menjaga stamina fisik, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi interaksi di keramaian publik, serta terus memantau informasi yang disampaikan otoritas setempat.
Untuk informasi mengenai perkembangan situasi terkini, khususnya di Zagreb, para WNI di Kroasia dapat mengunjungi laman situs resmi KBRI Zagreb, www.kemlu.go.id/zagreb, serta media sosial KBRI Zagreb (Instagram: @indonesiainzagreb, Twitter: @indonesiainzagreb, Facebook: @IndonesiaInZagreb).
Selanjutnya, bagi para WNI yang mengalami permasalahan selama berada di Kroasia, dapat menghubungi KBRI Zagreb pada nomor telepon +385 1 4578311 atau hotline +385 99 46 88 444.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Kroasia per 16 Maret 2020, tercatat 57 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kroasia. Sebanyak tiga orang telah dinyatakan sembuh.