Kamis 19 Mar 2020 04:51 WIB

Eropa Tutup Pintu Bagi Warga Asing

Uni Eropa larang masuk warga dari negara non-Uni Eropa

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Bendera Uni Eropa.(EPA/Patrick Seeger)
Foto: EPA/Patrick Seeger
Bendera Uni Eropa.(EPA/Patrick Seeger)

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa menerapkan kebijakan larangan masuk bagi warga dari negara-negara di luar perhimpunannya selama 30 hari ke depan. Hal itu bertujuan menekan penyebaran virus Covid-19.

Larangan tersebut diharapkan diterapkan 26 negara anggota Uni Eropa serta Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Langkah Eropa menutup diri dari dunia luar belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga

Hal itu disepakati dalam rapat telekonferensi para pemimpin Uni Eropa pada Selasa (17/3) petang. "Ini bagus sehingga kita memiliki pendekatan dengan suara bulat dan bersatu (di mana) perbatasan eksternal diperhatikan," kata Ketua Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen dikutip laman BBC.

Larangan masuk akan memengaruhi semua warga non-Uni Eropa. Larangan ini tidak berdampak pada penduduk jangka panjang, anggota keluarga dari warga negara dan diplomat Uni Eropa, pekerja lintas-batas, layanan kesehatan, dan orang-orang yang mengirim barang.

Inggris dan Republik Irlandia akan diundang untuk turut menerapkan larangan tersebut. Inggris telah resmi hengkang dari Uni Eropa pada Januari lalu. Namun penduduk negeri Ratu Elizabeth tidak terdampak kebijakan larangan masuk Uni Eropa.

Keputusan Uni Eropa menerapkan larangan masuk bagi warga asing diambil saat jumlah kematian akibat Covid-19 di Italia dan Spanyol terus meningkat. Prancis juga mulai menerapkan langkah-langkah penanganan yang ketat.

Di Spanyol jumlah kasus Covid-19 bertambah dua ribu menjadi 11.178. Total kematian akibat virus corona di negara tersebut lebih dari 300 jiwa.

Italia menangani lebih dari 31 ribu kasus Covid-19 dengan jumlah kematian melampaui sedikitnya 2.500 jiwa. Hal itu menjadikan Italia negara yang paling parah terdampak wabah setelah China.

Di Prancis, warga yang ingin meninggalkan rumah harus membawa dokumen yang menjelaskan secara terperinci tentang alasannya. Mereka yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan didenda 135 Euro.

Prancis melaporkan peningkatan kasus infeksi Covid-19 pada Selasa. Saat ini total pasien mencapai 7.730 orang sementara korban meninggal tercatat 175 jiwa.

Jerman telah memiliki lebih dari delapan kasus Covid-19 dengan jumlah kematian 13 jiwa. Ruang-ruang publik seperti bar, klub, tempat rekreasi, kebun binatang, dan taman bermain akan ditutup di sana. Sekolah diliburkan dan acara atau keagamaan dilarang sementara.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement