Kamis 19 Mar 2020 15:31 WIB

Pemerintah Hentikan Sementara Visa Kunjungan Selama 1 Bulan

Visa kedatangan dan bebas visa diplomatik atau dinas juga ditanggukan satu bulan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah
Foto: Republika/Fergi Nadira
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan kembali kebijakan tambahan terkait pembatasan lalu lintas orang dari dan ke Indonesia yang akan dimulai Jumat (20/3) dini hari. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau menangguhkan visa kunjungan selama satu bulan.

"Saya ingin menegaskan kembali terhitung mulai besok, dini hari pemerintah akan menangguhkan selama satu bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan," ujar Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat melakukan video briefing dengan wartawan, Kamis (19/3).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah menangguhkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas selama satu bulan. Faiza mengatakan, bagi siappun warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa di kedutaan besar di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan.

Faiza juga menegaskan agar warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berpergian ke luar negeri atau yang sifatnya sebagai travelers ataupun yang melakukan kunjugan ke luar negeri, agar dapat mempercepat kepulangannya. Hal itu mengingat banyak negara yang telah melakukan lockdown atau karantina, sehingga pemerintah khawatir WNI yang tengah berada di luar negeri akan mengalami hambatan dalam proses kepulangan ke Indonesia.

"Untuk itu, bagi WNI, kami imbau untuk mempercepat kepulangan mereka ke tanah air," kata Faiza.

Sementara untuk para pekerja migran di luar negeri, pemilik permanent resident, diaspora luar negeri, pelajar, mahasiswa, dan WNI yang menetap di luar negeri, disarankan untuk menaati peraturan pemerintah setempat. Dengan demikian, tidak ada keperluan memaksakan diri untuk kembali ke tanah air, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement