REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura akan melarang kunjungan jangka pendek, baik untuk transit maupun memasuki negara-kota itu. Kebijakan itu merupakan langkah terbaru untuk memerangi penyebaran virus corona.
Hal tersebut juga diterapkan untuk menjaga ketersediaan sumber daya kesehatan untuk warganya. Larangan itu mulai berlaku pukul 23:59 pada Senin (23/3) waktu setempat.
Singapura juga hanya akan mengizinkan kepulangan dan masuk bagi para pemegang izin kerja, termasuk tanggungan mereka. Demikian juga dengan mereka yang menyediakan layanan penting, seperti perawatan kesehatan dan transportasi.
Negara-kota itu melaporkan kematian pertama Covid-19 pada Sabtu (21/3) dan telah memastikan ada 432 pengidap virus coronabaru itu. Hampir 80 persen dari kasus baru selama tiga hari terakhir merupakan kasus impor.