REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Pemerintah Singapura akan memenjarakan warga yang melanggar aturan jarak fisik. Hal ini mulai berlaku Jumat (27/3) setelah negara tersebut mengesahkan aturan yang membuat semua perilaku yang menyebabkan seseorang untuk secara sengaja berdiri dekat dengan orang lain sebagai sebuah pelanggaran hukum. Aturan itu dibuat sebagai bagian dari upaya membendung virus corona.
Singapura telah memperoleh pujian internasional karena pendekatannya yang teliti dalam menanggulangi virus, termasuk menggunakan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak orang-orang yang diduga terinfeksi virus. Negara dengan kepadatan populasi tertinggi di dunia itu pekan ini mengumumkan langkah-langkah jarak fisik yang lebih ketat seperti menutup bar, membatasi pertemuan hingga 10 orang di luar pekerjaan dan sekolah, serta melarang acara besar.
Di bawah pembaruan undang-undang penyakit menular yang kuat, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau di kursi yang telah ditetapkan untuk tidak ditempati atau berdiri dalam antrean kurang dari 1 meter dari yang lain akan dinyatakan bersalah. Pelanggar dapat didenda hingga 10 ribu dolar Singapura, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya. Aturan itu, yang berlaku hingga 30 April, dapat diterapkan untuk individu dan bisnis.
Singapura telah menghindari langkah untuk melakukan karantina wilayah. Pihak berwenang mengatakan, langkah-langkah yang lebih drastis mungkin diperlukan jika penduduk setempat tidak mematuhi peraturan jarak fisik dengan serius.
Jumlah kasus corona di Singapura meningkat sebanyak 52 menjadi total 683 infeksi pada Kamis (26/3). Sebanyak dua orang telah meninggal.