Selasa 31 Mar 2020 03:10 WIB

Malaysia Batasi Jam Buka Toko dan Restoran

Peraturan baru ini akan diterapkan mulai 1 April mendatang.

Pemerintah Malaysia membatasi jam buka restoran dan toko swalayan pada fase kedua dari perintah pengendalian pergerakan (MCO) (Foto: ilustrasi suasana restoran)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemerintah Malaysia membatasi jam buka restoran dan toko swalayan pada fase kedua dari perintah pengendalian pergerakan (MCO) (Foto: ilustrasi suasana restoran)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia membatasi jam buka restoran dan toko swalayan pada fase kedua dari perintah pengendalian pergerakan (MCO). Peraturan mulai berlaku pada 1 April 2020 dalam membendung penyebaran COVID-19.

Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, di Kuala Lumpur, mengatakan, tempat-tempat usaha ini hanya akan diizinkan beroperasi dari jam 08.00 sampai jam 20.00 waktu setempat. Layanan pengiriman makanan daring juga akan dibatasi pada jam kerja yang sama selama fase kedua MCO.

Baca Juga

"Selama fase kedua MCO, yang dimulai pada 1 April, pemerintah akan meningkatkan pembatasan. Saat ini, kami menemukan beberapa toko swalayan beroperasi hingga tengah malam," katanya, Senin (30/3).

Karena itu, ujar dia, pihaknya telah memutuskan dalam pertemuan Senin ini bahwa toko swalayan dan restoran hanya dapat beroperasi dari jam 08.00 sampai jam 20.00. Sedangkan tempat makan akan terus dibatasi hanya untuk layanan yang dibawa pulang.

Dia mengatakan, hal yang sama berlaku untuk pompa bensin dan layanan pengiriman makanan. Untuk layanan pengiriman, Ismail Sabri mengatakan pengirim didorong untuk memberikan makanan mereka di luar rumah pelanggan tidak boleh masuk ke rumah.

"Kita harus mencoba menghindari kontak dengan orang lain, untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus," katanya.

Sedangkan untuk transportasi umum jam 06.00 - 10.00 dan 17.00 - 22.00 akan tetap sama di tahap kedua MCO. Taksi dan layanan daring dapat beroperasi tanpa henti mulai pukul 06:00 hingga 22:00.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement