Selasa 31 Mar 2020 14:00 WIB

Kemenlu Persiapkan Kepulangan WNI Jadi ABK di Luar Negeri

Pemulangan WNI yang jadi ABK dilakukan karena kapal pesiar berhenti beroperasi.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi
Foto: Antara/Wahyu Putro A.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam perlindungan. Pemerintah akan mempersiapkan kepulangan para WNI ABK sebagai dampak pemberhentian sementara operasi kapal-kapal pesiar di mana mereka bekerja. 

“Di tengah berbagai pembatasan yang berlaku di masing-masing negara yang bervariasi tadi, perwakilan RI di luar negeri terus berusaha secara maksimal memberikan bantuan bagi WNI yang terdampak dari aturan-aturan tersebut,” ujar Menlu Retno melalui rilis audio yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3).

Baca Juga

Retno mengatakan, dari data yang terhimpun, terdapat 11.838 ABK WNI yang bekerja di kapal pesiar. Para ABK WNI tersebar di 80 kapal di negara berbeda.

“Jumlah ini mungkin dari waktu ke waktu akan terus bergerak dengan data-data yang masuk ke kami,” kata Retno. Sementara, berbagai bantuan telah diberikan pemerintah RI terhadap para ABK WNI, seperti apa yang selama ini sudah diberikan oleh perwakilan kita di luar negeri, semisal untuk ABK, Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa hak-hak para ABK WNI dipenuhi oleh perusahaan di mana mereka bekerja.

Adapun protokol kesehatan sudah disiapkan yang berlaku saat para ABK WNI tiba di pintu-pintu masuk di Indonesia. Hal itu antara lain, pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan, dan bagi WNI yang baru saja tiba wajib mengisi Health Alert Card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Bagi siapa saja WNI yang menunjukkan gejala setelah dicek, maka akan ditangani lebih lanjut yakni dengan melalukan karantina secara terpisah untuk penanganan lebih jauh. Bagi WNI yang tidak menujukkan gejala, juga dianjurkan tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement