Ahad 05 Apr 2020 13:53 WIB

Aljazair Berlakukan Jam Malam Tekan Penyebaran Covid-19

Pemerintah Aljazair memperpanjang aturan jam malam demi menekan penularan Covid-19.

Aljazair. Ilustrasi. Aljazair berlakukan jam malam guna menekan penyebaran covid-19
Aljazair. Ilustrasi. Aljazair berlakukan jam malam guna menekan penyebaran covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemerintah Aljazair memperpanjang aturan jam malam demi menekan penularan Covid-19, Ahad (5/4). 

"Aturan jam malam itu akan dimulai pukul 15.00 sampai 07.00 waktu setempat di ibu kota Aljazair, Algiers. sementara di delapan provinsi lain pembatasan dimulai pada pukul 19.00 sampai 07.00 waktu setempat, Perdana Menteri Abdelaziz Djerad seperti dilansir reuters.

Dua provinsi lainnya, yang didominasi lahan gurun, belum melaporkan kasus penularan virus sehingga dikecualikan dari aturan jam malam.

Perekonomian Aljazair yang terpuruk akibat COVID-19, berikut kebijakan pemulihan yang diterapkan, diyakini dapat mempercepat krisis sektor keuangan. Pasalnya, selama bertahun-tahun negara itu sulit keluar dari nilai defisit tinggi ditambah harga minyak yang jatuh pada bulan lalu.

Aljazair, negara dengan wilayah dan kekuatan militer terbesar di Afrika, diperintah oleh kepemimpinan baru pada beberapa bulan terakhir. Pergantian kekuasaan dipicu oleh aksi massa yang mendesak Abdelaziz Bouteflika mundur dari jabatannya sebagai presiden setelah berkuasa selama 20 tahun.

Presiden Abdelmadjid Tebboune memenangkan pemilihan umum pada Desember tahun lalu. Ia pun menunjuk Abdelaziz Djerad sebagai perdana menteri pada Januari.

Walaupun demikian, massa demonstran tidak puas dengan kemenangan Presiden Tebboune karena ia dianggap bagian dari elit kekuasaan lama. Kemenangan itu, bagi para demonstran, dianggap tidak sah.

Walaupun demikian, aksi protes yang tiap minggunya diikuti puluhan ribu orang di pusat Kota Algiers, sempat terhenti bulan lalu karena ancaman nyata penularan COVID-19. Pada Sabtu (4/4), jumlah pasien positif di negara itu meningkat jadi 1.251 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement