REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) melaporkan untuk pertama kalinya sejak wabah virus corona merebak di negara itu kasus infeksi harian kurang dari 50. Sebelumnya, Negeri Ginseng sempat menjadi negara di luar China yang paling terdampak virus corona.
Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korsel (KCDC) melaporkan jumlah kasus infeksi pada Senin (6/4) hanya 47 kasus. Angka itu hampir setengah dari laporan sebelumnya yang mencapai 81 kasus.
Sejauh ini Korsel sudah melaporkan 10.284 kasus infeksi virus yang kini dikenal sebagai Covid-19. Sebanyak 6.598 pasien sembuh dan 186 pasien meninggal dunia.
Tampaknya Korsel berhasil mengendalikan penyebaran virus. Dalam beberapa bulan terakhir jumlah kasus infeksi harian kurang dari 100. Namun, Senin ini untuk pertama kalinya jumlah kasus infeksi di bawah 50 sejak 29 Februari ketika ada 909 kasus dalam satu hari.
Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-lip mengatakan, turunnya jumlah permintaan pemeriksaan harian dari 10 ribu ke 6.000 menjadi salah satu faktor menurunnya angka kasus infeksi. Ia menegaskan, Korsel tetap waspada. "Kami sangat berhati-hati terhadap ekspektasi optimistis angka satu hari ini," kata Kim dalam konferensi pers.
Pada Sabtu (4/4) lalu Pemerintah Korsel memperpanjang imbauan pembatasan sosial selama dua pekan. Mereka mengatakan, hal ini dilakukan untuk menahan penyebaran virus di klaster-klaster kecil dan wisatawan.
Kim mengatakan, warga Korsel sudah menerapkan kebijakan jaga jarak ketika jumlah pasien Covid-19 meningkat pesat Februari lalu. Namun, baru-baru ini makin banyak orang yang keluar rumah karena cuaca menghangat dan masyarakat mulai lelah untuk menjaga jarak.
Ia mengatakan, pada akhir pekan kemarin pergerakan masyarakat naik 20 persen dibandingkan akhir Februari. Ia mengutip data dari badan statistik nasional Korsel dan perusahaan telekomunikasi SK Telecom.
Mulai Ahad (5/4) Pemerintah Korsel menambah hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan swakarantina. Kini pelanggar peraturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 10 juta won atau dihukum penjara selama satu tahun.
Dalam beberapa hari terakhir pihak berwenang melaporkan sejumlah kasus pelanggaran swakarantina. Pemerintah Kota Gunpo mengatakan, mereka melaporkan pasangan berusia 50 tahun dan anak-anaknya ke polisi karena keluar rumah walaupun sudah dinyatakan positif Covid-19.