REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru pada Jumat (10/4) akan mulai mewajibkan semua warga negaranya yang tiba dari luar negeri untuk menjalani karantina.
Langkah itu diambil sebagai peningkatan upaya untuk memperlambat penyebaran virus corona pada separuh pemberlakuan lockdown (karantina wilayah) empat minggu. Lockdown di negara Pasifik berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sudah diterapkan sejak akhir Mei.
Selain itu, status darurat nasional juga telah dinyatakan untuk menahan penularan penyakit pernapasan itu di dalam negeri.
"Tidak ada yang boleh pulang ke rumah, semuanya akan dibawa ke fasilitas yang sudah disiapkan," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.
Saat menggelar konferensi pers pada Kamis di Wellington, ia juga mengatakan bahwa semua warga negara asing yang masuk ke Selandia Baru disyaratkan menjalani karantina 14 hari di sebuah fasilitas yang disetujui pemerintah. Jacinda mengadakan kabinet yang dipimpinnya akan memutuskan apakah akan memperpanjang masa pembatasan nasional tersebut pada 20 April, yakni dua hari sebelum karantina wilayah dijadwalkan berakhir.
Lockdown, kata pihak berwenang, telah mengurangi penularan virus corona di dalam negeri. Tingkat kenaikan kasus per hari terus turun secara stabil pekan ini.
Menurut catatan pada Kamis, pengidap Covid-19 di Selandia Baru bertambah sebanyak 29 orang. Angka itu merupakan yang terendah sejak 21 Maret dan menjadi tanda bahwa wabah kemungkinan berkurang sejak lockdown mulai diberlakukan 15 hari lalu. Dalam semalaman, 35 orang dinyatakan sembuh.
Selandia Baru, seperti negara tetangganya, Australia, memiliki jumlah kasus infeksi yang lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Laju penularan virus corona di dua negara itu telah menurun tajam dalam satu pekan terakhir ini.