Rabu 15 Apr 2020 13:41 WIB

Pengadilan Cile Pertahankan Hukuman Mantan Pembantu Pinochet

Rezim Pinochet bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Rezim Pinochet bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rezim Pinochet bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANTIAGO -- Pengadilan Cile meratifikasi hukuman penjara tiga tahun untuk Cristian Labbe.  Ia adalah seorang mantan pejabat dalam pemerintahan diktator Augusto Pinochet atas penyiksaan tahanan pada 1973.

Labbe adalah seorang politikus sayap kanan yang menjabat sebagai wali kota pinggir Santiago hingga 2012. Pada Desember tahun lalu, ia didakwa atas penyiksaan terhadap mahasiswa Harry Cohen di selatan Cile pada awal pemerintahan militer.

Baca Juga

Pada Rabu (15/4) Pengadilan Banding Temuco yang terletak di selatan Cile menolak banding Labbe. Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk membayar kompensasi sebesar 35 ribu dolar AS terhadap korban.

Labbe yang kini berusia 71 tahun merupakan salah satu mantan anggota polisi rahasia Pinochet yang bernama DINA. Selama pemerintahan Michelle Bachelet mereka dibawa ke pengadilan atas pelanggaran hak asasi sepanjang pemerintah kediktatoran Pinochet.

Selama pemerintahan Pinochet dari 1973 hingga 1990, sekitar tiga ribu orang tewas atau menghilang. Sebanyak 28 ribu orang disiksa termasuk Bachelet yang kini menjadi komisioner hak asasi manusia PBB.

Pinochet adalah presiden pertama Pemerintahan Junta Cile dari 1973 sampai 1981 hingga akhirnya ia mendeklarasikan diri sebagai presiden. Ia mulai berkuasa sejak kudeta 11 September 1973. Kudeta yang didukung Amerika Serikat itu menggulingkan pemerintahan terpilih Presiden Salvador Allende dan mengakhiri pemerintahan sipil.

AS memainkan peran penting dalam kudeta tersebut dan mengonsolidasikan kekuasaan dengan pemerintah yang berkuasa. Rezim Pinochet bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia seperti penghilangan paksa, pembunuhan. dan penyiksaan lawan politik.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement