REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan, akan menghentikan sementara imigrasi ke Amerika Serikat, Selasa (21/4). Keputusan itu akan berlaku selama 60 hari atau 2 bulan dan kemudian dievaluasi kembali.
"Ketika kita bergerak maju kita akan menjadi lebih dan lebih protektif terhadap mereka," kata Trump pada pertemuan media harian terkait virus corona.
Trump mengatakan, pemerintahannya akan memeriksa langkah-langkah terkait imigrasi tambahan untuk melindungi pekerja AS. "Jeda imigrasi baru ini juga akan membantu mempertahankan sumber daya medis vital bagi warga Amerika," ujarnya.
Sebelum mengumumkan secara langsung, Trump telah berkicau terlebih dahulu di Twitter tentang rencana penangguhan imigrasi sehari sebelumnya.
"Mengingat serangan dari musuh yang tak terlihat, serta kebutuhan untuk melindungi pekerjaan warga negara kami yang hebat, saya akan menandatangani Perintah Eksekutif untuk sementara menangguhkan imigrasi ke Amerika Serikat," kata Trump dalam kicauan di Twitter.
Penyebaran virus corona yang sangat cepat di AS menjadi alasan Trump memberlakukan peraturan tersebut. Sebelumnya, dia sudah melakukan pembatasan perjalanan hingga mengembalikan beberapa imigran yang berada di AS.
Jumlah visa yang dikeluarkan untuk orang asing yang ingin berimigrasi ke AS telah menurun sekitar 25 persen, Pada 2016, AS mengeluarkan 617.752, sedangkan tahun lalu hanya 462.422.