REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir telah menyetujui amandemen undang-undang darurat negara yang memberikan presiden kekuasaan lebih luas, Rabu (22/4). Peraturan itu pun akan membuat militer dapat mengambil tindakan untuk melawan wabah virus corona.
Amandemen memungkinkan negara untuk mengambil dan menegakkan serangkaian tindakan. Beberapa di antara tindakan telah dikerahkan untuk mengekang penyebaran virus corona di Mesir.
Tindakan yang sudah dilakukan pemerintah termasuk sekolah yang ditutup sementara, melarang pertemuan publik atau pribadi, dan mengkarantina wisatawan yang pulang. Parlemen pun menyatakan, tindakan lainnya seperti melarang ekspor barang-barang tertentu dan membatasi perdagangan atau pemindahan komoditas.
Negara juga akan diizinkan untuk mengarahkan rumah sakit swasta dan stafnya untuk membantu perawatan kesehatan umum selama periode tertentu. Pemerintah dapat mengubah sekolah, perusahaan, dan situs milik publik lainnya menjadi rumah sakit lapangan.
Mesir secara rutin memperbarui peraturan dalam interval tiga bulan. Kondisi itu berlaku setelah keadaan darurat yang diberlakukan pada 2017 ketika pemboman dua gereja menewaskan beberapa lusin orang.
Sejak mendeteksi kelompok pertama infeksi virus corona bulan lalu, Mesir telah menutup sekolah, menutup tempat ibadah, dan memberlakukan jam malam. Pada siang hari banyak kegiatan tetap berlanjut, dengan banyak pekerja bergantung pada upah harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pemerintah telah mengonfirmasi 3.659 kasus virus corona termasuk 276 kematian. Presiden Abdel Fattah al-Sisi mendesak warga Mesir untuk mengikuti panduan kesehatan masyarakat ketika umat Islam bersiap untuk bulan suci Ramadhan.
"Jika kita mencapai kesuksesan selama periode terakhir, selama beberapa minggu ke depan kita tidak ingin kehilangan apa yang kita berhasil," kata Sisi dalam pidato televisi.
Sisi meminta warga untuk tetap waspada dan mendukung keputusan pemerintah dalam melakukan pencegahan. "Bantu kami lebih banyak dengan budaya pencegahan, desinfeksi, dan perlindungan, dan jauhkan dari pertemuan baik di transportasi umum atau di tempat lain," ujarnya.