REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Lebih dari 100 orang pada Sabtu (25/4) ditangkap oleh polisi Jerman karena melanggar tindakan lockdown dengan melakukan unjuk rasa. Ratusan orang berkumpul di sekitar alun-alun Rosa Luxemburg di Berlin pada sore hari untuk memprotes tindakan pembatasan sosial, meskipun pihak berwenang melarang pertemuan itu.
Ibu kota Jerman telah melarang pertemuan lebih dari 20 orang untuk membendung penyebaran pandemi Covid-19, dilansir Euronews pada Ahad (26/4). Situs penyelenggara protes menyerukan agar diakhirinya keadaan darurat dan mengecilkan ancaman yang ditimbulkan oleh virus.
Beberapa demonstran mengenakan kaos yang menuduh Kanselir Angela Merkel 'melarang kehidupan' sementara yang lain menyerukan 'kebebasan'. Demonstran yang lain mengacungkan papan bertuliskan slogan seperti 'Hentikan lobi farmasi'.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan mereka berulang kali meminta para pemrotes untuk bubar dan mematuhi aturan-aturan jarak sosial. Tetapi polisi dipaksa untuk memanggil bala bantuan ketika imbauan mereka tidak didengarkan.
"Sebanyak 105 orang diidentifikasi dan pelanggaran administratif dan proses pidana karena pelanggaran tindakan pembatasan sehubungan dengan Undang-Undang Perlindungan Infeksi dimulai," kata pernyataan polisi.
Sedikitnya lima petugas polisi terluka. Jerman sejauh ini telah mencatat 152.438 kasus Covid-19 dan 5.500 kematian yang telah dikonfirmasi, menurut Robert Koch Institute.
Ketidakpuasan publik dengan aturan lockdown telah tumbuh secara bertahap di Jerman. Oposisi tindakan lockdown dipimpin oleh sayap kanan yang merupakan kekuatan oposisi utama di parlemen Jerman.
Partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD) menuduh pemerintah membesar-besarkan risiko yang ditimbulkan oleh virus. Afd telah menyerukan pembukaan kembali semua sektor usaha secepatnya.