Senin 27 Apr 2020 15:30 WIB

Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Mereka sedang asyik menikmati miras jenis Ciu dan mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Datangnya bulan suci Ramadhan maupun merebaknya pandemi Covid-19, tak diindahkan oleh empat pemuda di Kabupaten Majalengka. Terbukti, mereka malah asyik berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras) serta mengkonsumsi narkoba.

Keempat pemuda itu masing-masing berinisial IN (18 tahun), HP (20 tahun), AS (24 tahun), dan AA (25 tahun). Mereka melakukan aksinya di salah satu lokasi di Kecamatan Kadipaten, Senin (27/4) sekitar pukul 00.20 WIB.

Perbuatan buruk keempat pemuda itu terungkap saat petugas dari Satuan Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, melaksanakan patroli malam diwilayah hukum Polsek Kadipaten. Dalam patroli itu, sasarannya di antaranya adalah tempat-tempat sering dijadikan lokasi berkumpul bagi warga maupun peredaran minuman miras.

Saat berpatroli di salah satu lokasi, petugas menemukan empat pemuda yang sedang asyik menikmati miras jenis Ciu dan mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl. Empat pemuda itupun tak bisa menghindar saat polisi menggiring merea ke mapolsek setempat.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten, AKP Sukanto, mengatakan, keempat pemuda yang terjaring razia itu kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Menurutnya, perbuatan keempat pemuda tersebut meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Kadipaten.

"Patroli dan razia ini akan terus ditingkatkan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2020 dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan Ramadhan,’’ ujar Sukanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement