Selasa 28 Apr 2020 19:06 WIB

Tak Cuma Cabut Hukum Cambuk, Saudi Ubah Aturan Hukuman Mati

Tak Cuma Cabut Hukum Cambuk, Saudi Ubah Aturan Hukuman Mati

Red:
Bendera Arab Saudi: Tak Cuma Cabut Hukum Cambuk, Saudi Ubah Aturan Hukuman Mati
Foto: AP/Cliff Owen
Bendera Arab Saudi: Tak Cuma Cabut Hukum Cambuk, Saudi Ubah Aturan Hukuman Mati

Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut. Hukuman mati juga diubah, yakni tidak lagi dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di bawah umur.

Keputusan untuk tidak mengeksekusi pelaku kejahatan di bawah umur diambil oleh Raja Salman, dua hari setelah pengumuman dicabutnya hukuman cambuk.

Sebagai ganti dari hukuman mati, pelaku kejahatan serius di bawah umur akan menerima hukuman penjara hingga 10 tahun, kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Awwad Alawwad.

"Artinya setiap orang yang menerima hukuman mati karena kejahatan yang dilakukan saat mereka masih di bawah umur tidak dapat lagi dihukum matu," kata Awwad.

Belum jelas kapan perubahan akan berlaku.

 

Arab Saudi adalah salah satu negara yang banyak melakukan eksekusi terpidana di dunia, disusul Iran dan China, menurut laporan tahunan terbaru dari Amnesty International.

Negara kerajaan tersebut telah mengeksekusi 184 orang sepanjang tahun 2019, termasuk setidaknya satu orang yang didakwa melakukan kejahatan saat ia di bawah umur.

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad.

"Keputusan ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi di semua sektor di negara kita."

 

Menghentikan hukuman cambuk

Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.

Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.

Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.

Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.

Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.

Putra Mahkota Muhammad bin Salman telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif ini.

Catatan hak asasi manusia Arab Saudi berada di bawah pengawasan ketat internasional, setelah pembunuhan jurnalis terkemuka asal Saudi, yakni Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

 

Simak berita menarik lainnya dari ABC Indonesia.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement