REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia (HAM) di Palestina Michael Lynk mengatakan pencaplokan Tepi Barat oleh Israel akan menimbulkan konsekuensi buruk bagi HAM di wilayah tersebut.
“Keputusan Israel untuk secara sepihak maju dengan pencaplokan yang direncanakan pada 1 Juli menggerogoti HAM di kawasan itu dan akan menjadi pukulan berat bagi tatanan internasional berbasis aturan,” kata Lynk, seperti dikutip laman kantor berita Palestina WAFA, Ahad (3/5).
Menurut dia jika rencana pencaplokan Tepi Barat dilanjutkan, wilayah Palestina akan sepenuhnya dikelilingi dan dipecah oleh Israel. Ia tidak terhubung dengan dunia luar.
“Rencana ini akan menegaskan apartheid abad ke-21 meninggalkan kebangkitan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Secara hukum, moral, politik ini sepenuhnya tidak dapat diterima,” ujar Lynk.
Dia menilai pelanggaran HAM oleh Israel akan meningkat setelah pencaplokan Tepi Barat. “Kita menyaksikan pengusiran dan pemindahan paksa, perampasan tanah dan alienasi, kekerasan pemukim, perampasan sumber daya alam, dan pengenaan sistem dua tingkat hak-hak politik, sosial, serta ekonomi yang tidak setara berdasarkan etnis,” ucapnya.
Pemerintah Israel telah mengutarakan rencananya untuk secara resmi menganeksasi Tepi Barat. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu meyakini Amerika Serikat (AS) akan memberikan lampu hijau bagi negaranya untuk mengambil langkah tersebut. Sebab hal itu termaktub dalam rencana perdamaian Timur Tengah yang telah disusun pemerintahan Donald Trump.
Dalam rencananya, Trump menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tak terbagi. Ia pun mengakui pendudukan Israel atas sebagian wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordan. Rencana tersebut menuai banyak kritik karena dianggap berpihak pada kepentingan politik Israel.