Senin 04 May 2020 21:52 WIB

Indramayu Siap Berlakukan PSBB

Menurut rencana, PSBB juga akan diterapkan di Indramayu pada 6-19 Mei

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hasanul Rizqa
Kendaraan melintas di jalan tol Cipali KM 139 Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (3/5/2020). Sejak dimulainya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah untuk memutus penyebaran COVID-19, arus jalan tol Cipali dari arah Jakarta menuju Cirebon atau sebaliknya terpantau lengang
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Kendaraan melintas di jalan tol Cipali KM 139 Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (3/5/2020). Sejak dimulainya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah untuk memutus penyebaran COVID-19, arus jalan tol Cipali dari arah Jakarta menuju Cirebon atau sebaliknya terpantau lengang

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu siap untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut rencana, PSBB itu akan diterapkan sejak Rabu (6/5) hingga 19 Mei 2020 mendatang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat, menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan berbagai regulasi untuk melaksanakan PSBB tersebut. Mulai dari keputusan bupati, peraturan bupati, hingga regulasi-regulasi pendukung lainnya. Sosialisasi pun akan terus dilakukan. Selain itu, jaring pengaman sosial juga dirancang guna mengantisipasi dampak PSBB.

Baca Juga

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020, dalam PSBB ada berbagai kegiatan publik yang dibatasi. Misalnya, pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, atau pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Begitu pula pembatasan pada kegiatan keagamaan, sosial dan budaya.

"Untuk toko supermarket, waktu operasional dimulai pukul 09.00-18.00 WIB, minimarket pukul 08.00-18.00 WIB, dan pasar tradisional pukul 00.00-16.00 WIB," kata Taufik, Senin (4/5).

Tak ganggu panen

Terkait dengan panen raya yang berlangsung saat ini di Kabupaten Indramayu, menurut Taufik, pemerintah daerah setempat akan memberikan diskresi kepada para petani. Selain petani, kalangan nelayan pun termasuk yang dikecualikan. Sehingga, mereka dapat melaut untuk mencari nafkah.

"Petani dan nelayan kita lakukan diskresi karena mereka memproduksi yang bisa dijadikan sebagai sumber ketahanan pangan bagi kita," tukas Taufik.

Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu, pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 16 pos pemeriksaan (check point). Ini untuk melakukan penyekatan di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain. Pos tersebut akan dijaga tim gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Pol PP.

Sebagai antisipasi terhadap jaring pengaman sosial (JPS), juga telah disiapkan berbagai program. Mulai dari bantuan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Syatori, mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu yang menerapkan PSBB secara full ini. Dengan adanya kebijakan PSBB ini maka semua kegiatan ibadah dilakukan di rumah sesuai dengan pembatasan yang telah ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement