Kamis 07 May 2020 00:20 WIB

WNA Dilarang Masuk ke Malaysia

Sebanyak 29.026 warga Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib.

Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia masih melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Malaysia sehubungan pandemik Covid-19. Penerbangan masuk hanya diperbolehkan membawa warga negara Malaysia saja.

"Masih dengan kebijakan kita, dasar kita, bahwa warga asing masih dilarang masuk ke negara kita. Saya baru berbicara kepada AirAsia mereka bilang tidak ada dan saya informasikan kepada mereka, kalau tidak ada Alhamdulillah bagus tetapi kalau ada kita tidak izinkan yang bukan warga negara masuk ke negara kita," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yakoob dalam cuplikan video via telegram Majelis Keselamatan Negara, Rabu (6/5).

Baca Juga

Ismail menegaskan yang boleh mereka bawa dari Indonesia atau negara mana pun adalah warga negara Malaysia. "Yang mana warga negara Malaysia pun kalau masuk ke negara kita akan dikarantina 14 hari. Jadi itu kebijakan kita, karantina 14 hari. Izin untuk masuk melalui pintu sepadan dari mana pun adalah warga negara saja sedangkan warga lain tidak dibenarkan memasuki negara kita," katanya.

Jadi, ujar dia, kalau ada AirAsia dari Indonesia mereka perlu akur oleh arahan yang dikeluarkan pemerintah. Dia mengatakan hingga Rabu, 6 Mei 2020, sebanyak 245 pusat karantina telah beroperasi sama seperti hari sebelumnya yang mana 17.107 orang sedang menjalani proses karantina wajib.

"Tadi malam sebanyak 350 warga Malaysia telah pulang ke tanah air dan telah dikarantina wajib," katanya.

Sebanyak 29.026 warga Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April 2020. Sedangkan sejak 17 April sebanyak 17.647 orang telah selesai menjalani tempo karantina wajib dan dibenarkan pulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement