Kamis 07 May 2020 08:47 WIB

Trump Tolak Keputusan Kongres Batasi Keputusan Perang

Trump tolak pembatasan keputusan perang demi pergerakan besar melawan Iran

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Presiden Amerika Serikat Donald Trump tolak pembatasan keputusan perang demi pergerakan besar melawan Iran. Ilustrasi.
Foto: AP/Patrick Semansky
Presiden Amerika Serikat Donald Trump tolak pembatasan keputusan perang demi pergerakan besar melawan Iran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memveto atau menolak mengesahkan undang-undang yang disetujui oleh kedua majelis Kongres untuk membatasi kemampuan presiden untuk mengajukan perang. Upaya ini untuk memberi kebebasan Trump dalam pergerakan besar untuk melawan Iran.

"Ini adalah resolusi yang sangat menghina, diperkenalkan oleh Demokrat sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan pemilihan pada 3 November dengan memecah Partai Republik," kata Trump dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih.

Baca Juga

Senat yang mayoritas anggotanya sesama Republik memegang 53 kursi, hingga 47 kursi diperkirakan akan mengadakan pemungutan suara veto secepatnya pada Kamis (7/5). "Beberapa Republikan yang memilihnya bermain langsung ke tangan mereka," ujar Trump.

Sejumlah Republikan di kedua lembaga mendukung langkah itu ketika berhasil diloloskan. Namun dukungan tersebut tidak cukup untuk mengumpulkan dua pertiga mayoritas yang diperlukan di kedua lembaga untuk menahan veto.

Resolusi yang ditolak Trump ini telah disetujui oleh House of Representatives dan Senat pada April. Peraturan ini merupakan upaya terbaru Kongres untuk merebut kembali wewenang Gedung Putih yang dijamin secara konstitusional untuk menyatakan perang.

Dalam pembahasan awal pada Januari, Ketua House of Representatives AS Nancy Pelosi menyatakan resolusi tersebut akan menegaskan kembali tanggung jawab pengawasan yang sebelumnya dipegang Kongres. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut dari Kongers, Administrasi Militer sehubungan dengan Iran berhenti dalam waktu 30 hari.

Kondisi ini memanas ketika Trump melakukan serangan yang membunuh  Jendral Iran Qassem Soleimani dan pemimpin milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis pada serangan Januari lalu. Kongres mengaku tidak mengetahui sama sekali langkah tersebut dan tidak ingin ada peristiwa sama terulang kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement