Senin 11 May 2020 10:41 WIB

Dalam Tiga Hari, Polda Metro Amankan 202 Travel Gelap

202 travel gelap yang mencoba mengangkut penumpang keluar Jakarta telah diamankan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menemukan travel gelap atau kendaraan berpelat hitam yang nekat membawa pemudik keluar Jakarta. Polisi mencatat, selama kurun waktu tiga hari, tanggal 8-10 Mei 2020, sebanyak 202 travel gelap yang mencoba mengangkut penumpang keluar Jakarta telah diamankan.

"Ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari, semuanya berpelat hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5).

Yusri mengungkapkan, para pengemudi travel gelap itu memberikan harga yang bervariasi untuk menawarkan jasanya kepada pemudik. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu dengan tujuan ke daerah Jawa Tengah, bahkan ke Jawa Timur.

"Mereka menarik, mengambil keuntungan, pembayaran sampai Rp 500 ribu bahkan sampai ada Rp 700 ribu, itu sampai Brebes, Jawa Tengah," ungkap Yusri.

Polisi pun memberikan sanksi tilang kepada para pengemudi travel gelap itu dengan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Sedangka para pemudik yang menggunakan jasa travel itu diputar balik kembali ke arah Jakarta.

"Ini menjadi efek bagi yang coba-coba melaksanakan mudik," ujar Yusri.

Adapun larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement