Senin 11 May 2020 22:45 WIB

Desa di Denpasar Bersiap Laksanakan PKM

Seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar, Bali melaksanakan pengetatan wilayah.

Petugas memberi imbauan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Pemkot Denpasar terus melakukan persiapan, sosialisasi dan mulai memperketat pintu masuk wilayah Kota Denpasar menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah tersebut pada pertengahan bulan Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memberi imbauan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat memasuki wilayah Kota Denpasar, di Pos Pengamanan dan Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2020). Pemkot Denpasar terus melakukan persiapan, sosialisasi dan mulai memperketat pintu masuk wilayah Kota Denpasar menjelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah tersebut pada pertengahan bulan Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar, Bali mulai melaksanakan pengetatan wilayah terkait menjelang penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

"Kegiatan pengetatan wilayah dimulai dari Kelurahan Ubung, dengan melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu perbatasan wilayah secara rutin dan pemantauan atau monitoring rumah sewa (kost-kostan)," kata Lurah Ubung, Denpasar Wayan Arianta di Denpasar, Senin (11/5).

Ia mengatakan dalam kegiatan pengetatan wilayah tersebut, melibatkan sebanyak 15 orang personel Satgas Solidaritas COVID-19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan pemantauan ke semua rumah sewa dengan mendata jumlah orang yang menyewa.

"Kegiatan monitoring rumah sewa (kost) ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik rumah yang disewakan di wilayah kami. Apakah ada menerima orang baru atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemiCOVID-19 dan mengantisipasi adanya transmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran COVID-19," ucapnya.

Dari hasil pemantauan pada Sabtu (9/5) tidak ditemukan penghuni baru (nihil) dikarenakan pemilik kost-an sudah sadar dan mengerti terkait transmisi lokal penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat.

Ia juga mengimbau kembali kepada seluruh pemilik rumah sewa di wilayah Ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk menyewa lagi semasa pandemi COVID-19. Jika ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkan kepada Satgas COVID-19 setempat," ujarnya.

Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah sewa juga dilaksanakan sidak masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan jangan masuk ke wilayah Ubung dan Kota Denpasar.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Jika tak menggunakan penutup wajah tersebut, maka kami warga tersebut untuk tak masuk wilayah kami," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement