Selasa 12 May 2020 11:40 WIB

China Tuduh Media tak Faktual Laporkan Eksploitasi ABK WNI

China mengklaim tengah menyelidiki laporan perlakuan eksploitasi terhadap ABK WNI

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.
Foto: ANTARA /Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Pemerintah China telah merespons laporan tentang perlakuan buruk atau eksploitasi yang diterima ABK WNI di kapal penangkap ikan berbendera negaranya. Beijing mengklaim sedang menyelidiki hal tersebut.

“China menanggapi laporan itu (perlakuan terhadap ABK WNI) dengan sangat serius dan sedang menyelidikinya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Zhao Lijian pada Senin (11/5), dikutip laman resmi Kemlu China.

Namun, dia mengisyaratkan bahwa tidak semua laporan mengenai ABK WNI itu benar. “Pada tahap saat ini tampaknya beberapa laporan media tidak faktual,” ujarnya.

Zhao mengatakan China akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia. Masalah tersebut akan ditangani berdasarkan fakta dan hukum.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengecam perlakuan terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China. Hal itu dia sampaikan setelah berbicara langsung dengan 14 WNI yang menjadi awak di kapal-kapal terkait. 

Menurut Retno, dari 14 ABK WNI yang baru saja kembali ke Indonesia, sebagian di antaranya belum menerima gaji. Kemudian sebagian lainnya telah mendapat upah, tapi tak sesuai dengan kontrak awal.

“Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka kerja lebih dari 18 jam per hari,” kata Retno pada Ahad (10/5) lalu.

Dia mengatakan pemerintah, melalui Kemlu, akan berusaha agar hak-hak para ABK WNI dipenuhi. Kasus tersebut pun akan diusut secara paralel, baik oleh ororitas China maupun Indonesia. “Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas China dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement