REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Malaysia pada Kamis (14/5) menghentikan kasus pencucian uang senilai 248 juta dolar AS (sekitar Rp 3,7 triliun) yang melibatkan Riza Aziz, seorang produser film Hollywood "The Wolf of the Wall Street" sekaligus anak tiri eks-perdana menteri Najib Razak.
Pihak penuntut umum mengatakan kasus dihentikan setelah Riza Aziz sepakat akan mengembalikan sejumlah uang yang tidak disebutkan nilainya ke negara. Riza Aziz, salah satu pendiri rumah produksi Red Granite Productions, merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam penggarapan film nominasi Oscar pada 2013, "The Wolf of Wall Street".
Aziz dituntut terlibat lima kasus pencucian uang pada tahun lalu karena menerima 248 juta dolar AS. Uang tersebut diperoleh dari penyalahgunaan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Otoritas di Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan sekitar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 67,2 triliun) dijarah dari 1MDB, lembaga investasi yang salah satu pendirinya adalah Najib Razak saat menjabat sebagai perdana menteri pada 2009. Pada sesi sidang, Kamis, hakim memutuskan dakwaan terhadap Aziz akan dicabut tanpa bebas dari tuntutan hukum. Keputusan itu diberikan setelah penuntut umum menyampaikan mereka telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan pemerintah mendapatkan "jumlah besar uang sampai sekitar beberapa juta ringgit".
"Uang itu diperoleh langsung dari pihak tergugat dalam kasus ini," kata kepala penuntut umum, Gopal Sri Ram di hadapan majelis hakim, sebagaimana tertulis dalam salinan pernyataan.
Gopal mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut untuk membebaskan Aziz dari seluruh tuntutan hukum setelah terpenuhinya pengembalian uang.
Pengacara Riza Aziz, Hariharan Tara Singh, menolak berkomentar. Ia mengatakan tidak berwenang menyampaikan isi perjanjian kliennya dengan kejaksaan.
Departemen Kehakiman AS mengatakan rumah produksi Red Granite mendanai tiga film, salah satunya "The Wolf of Wall Street". Uang itu diduga dijarah dari dana 1MDB.
Red Granite membayar 60 juta dolar AS (sekitar Rp 895,8 miliar) kepada Pemerintah AS pada September 2017 untuk penyelesaian atas gugatan sipil mengenai hak film.
Otoritas di AS juga telah mengembalikan atau membantu Malaysia mendapatkan kembali uang negara sebanyak 600 juta dolar AS (sekitar Rp 8,9 trilliun) dari penjualan aset yang diduga dibeli dengan dana 1MDB.
Setelah kalah dari Mahathir Mohamad pada pemilihan umum 2019, Najib Razak langsung menerima 42 dakwaan terkait kerugian negara pada kasus 1MDB dan lembaga negara lainnya. 1MDB saat ini tidak lagi berfungsi sebagai lembaga investasi negara.
Walaupun demikian, Najib menyatakan dirinya tidak bersalah dan dengan konsisten menyangkal melakukan kesalahan. Najib pada Maret mengatakan ia berharap dapat menjalani persidangan yang lebih kondusif mencapai keadilan. Pernyataan itu disampaikan beberapa hari setelah Mahathir Mohammad menyatakan mundur dari jabatannya sebagai perdana menteri.
Skandal penggelapan dana 1MDB juga turut melibatkan Goldman Sachs. Otoritas di Malaysia menuduh Goldman Sachs menyesatkan investor dengan menjual obligasi senilai 6,5 miliar dolar AS (sekitar Rp 97,045 triliun) untuk 1MDB. Tiga cabang bank Goldman Sachs menyangkal melakukan kesalahan terkait aksinya itu.