Jumat 15 May 2020 14:03 WIB

Warga Qatar Didenda Rp 816 Juta Jika tak Pakai Masker

Pemerintah Qatar mewajibkan penggunaan masker bagi warganya jika keluar rumah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Pemerintah Qatar mewajibkan penggunaan masker bagi warganya jika keluar rumah. Ilustrasi.
Foto: AP/Kamran Jebreili
Pemerintah Qatar mewajibkan penggunaan masker bagi warganya jika keluar rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar mewajibkan penggunaan masker bagi warganya yang hendak keluar rumah pada Ahad (17/5). Mereka yang tak mematuhi peraturan itu dapat dipidana maksimal tiga tahun atau denda maksimal 200 ribu riyal Qatar atau sekitar Rp 816 juta (dengan kurs Rp 4.084 per riyal).

"Mulai Ahad, 17 Mei 2020, menggunakan masker adalah wajib untuk semua pada saat meninggalkan rumah dengan alasan apa pun. Kecuali dalam kasus ketika seseorang sendirian saat mengendarai kendaraan," kata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Qatar melalui akun Twitter resminya pada Kamis (14/5).

Baca Juga

Dalam cicitannya, Kemendagri Qatar turut mengunggah surat keputusan kabinet digital. Dalam surat dituliskan perihal sanksi bagi warga yang melanggar, yakni pidana maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp 816 juta.

"Kemendagri Qatar memiliki wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal ini," katanya.

Qatar merupakan salah satu negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di kawasan Teluk. Hingga berita ini ditulis, Qatar memiliki 28.272 kasus dengan korban meninggal sebanyak 14 jiwa.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement