REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Senat Amerika Serikat pada Kamis menyetujui RUU Uighur. RUU itu disetujui untuk mengarahkan Presiden Donald Trump agar memberikan sanksi kepada pejabat China atas perlakuan negara itu terhadap komunitas Uighur di wilayah barat laut Xinjiang.
"Beberapa saat yang lalu, kami meloloskan RUU hak asasi manusia #Uighur di Senat yang meminta Partai Komunis #China bertanggung jawab atas tindakan-tindakan aneh," kata Senator Republik Marco Rubio dari Florida, yang mensponsori undang-undang itu.
RUU itu sedang dalam perjalanan ke Dewan Perwakilan, yang menurut Rubio bisa menyetujuinya paling cepat besok. Setelah disetujui oleh anggota parlemen di Dewan Perwakilan, legislasi menuju ke 'Meja Tegas' untuk mendapat tanda tangan atau veto Trump.
Menurut undang-undang, Trump akan melaporkan kepada Kongres daftar pejabat senior pemerintah China yang terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Selain itu Departemen Luar Negeri harus melaporkan kepada Kongres tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, termasuk orang-orang yang ditahan dalam kamp kerja paksa.
Wilayah Xinjiang China adalah rumah bagi sekitar 10 juta warga Uighur. Kelompok Muslim Turki yang membentuk sekitar 45 persen dari populasi Xinjiang itu telah lama menuding otoritas China melakukan diskriminasi budaya, agama, dan ekonomi.
China dituduh melakukan kebijakan represif terhadap kaum Uighur dan melanggar hak-hak agama, komersial, dan budaya mereka. Menurut laporan PBB, sekitar satu juta orang atau sekitar tujuh persen dari populasi Muslim di wilayah Xinjiang China, kini dipenjara dalam "kamp pendidikan ulang politik" yang terus berkembang.