Jumat 15 May 2020 20:39 WIB

Pemprov Jabar Melacak Penyebaran Covid-19 di Indramayu

Pelacakan dilakukan guna mempersempit ruang gerak virus penyebab Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang anggota Satpol PP saat tes swab. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang anggota Satpol PP saat tes swab. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indramayu terus ditelusuri. Penelusuran ini amat krusial agar kasus positif dari transmisi lokal tidak melonjak. Terlebih ada satu keluarga di Kabupaten Indramayu, yang tediri atas lima orang, terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Berli Hamdani, penguatan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten Indramayu dilakukan guna mempersempit ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19.

Baca Juga

"Ada penambahan lima kasus di satu keluarga di Indramayu. Kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Indramayu untuk melaksanakan surveilance, pelacakan kontak, pemeriksaan RDT (rapid diagnostic test) dan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction), serta pemantauan ODP dan PDP," ujar Berli, Jumat (15/5).

Menurut Berli, sebagai antisipatif keterlambatan hasil tes swab, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang telah diambil spesimen harus diisolasi dan dipantau secara ketat. Di saat bersamaan, pelacakan orang-orang yang pernah berkontak dengan pasien dilakukan sebagai deteksi dini agar penularan tidak meluas.

"Dilakukan tracing kontak erat untuk deteksi, isolasi, dan pemantauan erat. Akan juga dilakukan rapid test atau tes swab sesuai dengan risiko dan ketersediaan logistik kepada orang-orang yang menjalin kontak dengan PDP. Itu dilakukan agar kasus positif dari transmisi lokal tidak melonjak," paparnya.

Gugus Tugas Pecepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar memperlakukan jenazah suspek Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dari jenazah.

Selain itu, WHO pun telah memperbarui pedoman bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi. Dengan pedoman itu, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes swab, melainkan juga dari mereka yang terduga Covid-19, termasuk ODP dan PDP.

Berli memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru WHO tersebut.

"PDP yang meninggal dunia akan diperlakukan seperti kasus positif, dengan semua kontak erat untuk diisolasi dan melakukan rapid test atau tes swab," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement