REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Amnesty International mengutuk dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap rencana Israel untuk mencaplok sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki. Menurut badan pengawas hak asasi manusia tersebut, dukungan AS sama saja dengan memberikan lampu hijau kepada otoritas Israel untuk terus melanggar hukum internasional.
"Rencana semacam itu tidak akan mengubah kewajiban hukum Israel, sebagai kekuatan penjajah, di bawah hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional, atau mencabut Palestina dari perlindungan yang dijamin dalam kerangka hukum ini," ujar pernyataan Amnesty International, dilansir Middle East Monitor, Ahad (17/5).
Amnesty International menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menolak rencana Israel mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki. Badan tersebut menegaskan kembali bahwa permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat adalah ilegal dan telah melanggar hukum internasional.
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengunjungi Israel untuk membicarakan masalah pencaplokan wilayah Tepi Barat yang diduduki. Dalam kunjungan selama beberapa jam itu, Pompeo menyatakan dukungan AS untuk rencana pencaplokan tersebut. Dia mengatakan, Israel akan memutuskan kapan mereka akan mulai mencaplok wilayah itu.
Aneksasi atau pencaplokan wilayah Tepi Barat merupakan bagian dari rencana perdamaian Timur Tengah atau "kesepakatan abad ini" yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump pada Januari lalu. Dalam rencana perdamaian itu disebutkan bahwa Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tidak terbagi, dan mengakui kedaulatan Israel atas sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Rencana tersebut merupakan landasan untuk pembentukan negara Palestina dalam bentuk kepulauan yang dihubungkan oleh jembatan dan terowongan. Otoritas Palestina mengatakan bahwa di bawah rencana AS tersebut, Israel akan mencaplok 30-40 persen tanah dari Tepi Barat, termasuk semua bagian Yerusalem Timur.