Senin 18 May 2020 11:04 WIB

Pemerintah Qatar: Kenakan Masker Atau Masuk Penjara

Siapapun yang tertangkap tidak mengenakan masker, dihukum 3 bulan penjara.

Kuwait dan Qatar mulai memenjarakan orang atau mendenda masyarakat ribuan dolar bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Ini dilakukan sebagai upaya memerangi virus corona jenis baru atau Covid-19.
Foto: Reuters/Jorge Silva
Kuwait dan Qatar mulai memenjarakan orang atau mendenda masyarakat ribuan dolar bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Ini dilakukan sebagai upaya memerangi virus corona jenis baru atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuwait dan Qatar mulai memenjarakan orang atau mendenda masyarakat ribuan dolar bagi mereka yang tidak mengenakan masker. Ini dilakukan sebagai upaya memerangi virus corona jenis baru atau Covid-19.

Kementerian kesehatan Kuwait mengatakan siapa pun yang tertangkap dikenakan hukuman tiga bulan penjara. Sementara di Qatar, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman maksimum hingga tiga tahun.

Baca Juga

Di Kuwait, denda maksimum mencapai 5.000 dinar atau Rp 241 juta dan di Qatar 200.000 riyal atau Rp 818 juta.

Keenam negara di kawasan Teluk mencatat total lebih dari 137.400 infeksi dengan 693 kematian akibat virus corona. Kasus-kasus di wilayah tersebut pada awalnya terkait dengan perjalanan tetapi kemudian menyebar di antara pekerja migran berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah padat penduduk.

Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah terbesar yaitu lebih dari 54.700 kasus dengan 312 kematian. Qatar, negara berpenduduk 2,8 juta, memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua di atas 32.600, dengan 15 kematian.

Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian Covid-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk yaitu sebanyak 220. Uni Emirat Arab melaporkan lebih dari 23.350 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement