REPUBLIKA.CO.ID, MESIR -- Pemerintah Mesir kembali memperketat pencegahan penyebaran virus corona. Setelah menambah aturan jam malam, Pemerintah Mesir kini mewajibkan penduduknya untuk selalu menggunakan masker di tempat-tempat umum.
Dilansir dari Ahram Online, aturan wajib penggunaan masker ini akan dimulai pada 30 Mei 2020. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 4.000 pound Mesir atau setara Rp 3,7 juta.
Kewajiban memakai masker ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, baik pekerja atau pengunjung di pasar, toko, bank, serta lembaga pemerintah atau swasta. Penumpang yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi juga tetap diwajibkan mengenakan masker.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly pada Selasa (19/5). Keputusan tersebut juga meliputi pembatasan selama dan setelah Idulfitri.
Selama dua pekan usai Idul Fitri, jam malam diperpanjang dari pukul 20.00 hingga 06.00. Beberapa bisnis seperti kafe, klub olahraga, dan pusat kebugaran akan tetap tutup. Bagi mereka yang bendel akan dikenakan denda 4.000 pound Mesir atau kurungan penjara.
Pemerintah telah mendesak masyarakat untuk menjaga jarak sosial dan langkah-langkah pencegahan lainnya. Mesir juga mengumumkan rencana tiga tahap yang akan membuat kehidupan berangsur-angsur kembali normal ketika negara belajar hidup berdampingan dengan virus.
Tahap pertama membutuhkan langkah-langkah ketat untuk mencegah lonjakan infeksi. Dua tahap lainnya diterapkan ketika Mesir melihat penurunan dalam kasus baru dengan tindakan sedang dan santai.