REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar tetap menerapkan pembatasan sosial menjelang dan selama Idulfitri. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan terbarunya, Qatar akan menghentikan sebagian besar kegiatan komersial hingga 30 Mei. Semua toko, kecuali toko makanan atau katering, apotek, jasa pengiriman restoran, dan beberapa layanan penting lainnya, juga akan ditutup selama periode waktu yang sama dan bertepatan dengan libur Idul Fitri.
Namun semua kegiatan industri, perusahaan kontraktor, dan pekerjaan pengawasan teknik dikecualikan dari kebijakan pembatasan. Dilaporkan laman Aljazirah pada Selasa (19/5), mulai Jumat (22/5) semua warga negara dan penduduk harus memiliki aplikasi Ehteraz di ponsel mereka ketika meninggalkan rumah.
Aplikasi itu menggunakan teknologi GPS dan bluetooth untuk membantu melacak kasus Covid-19. Aplikasi akan memberi tahu pengguna jika mereka melakukan kontak dengan warga yang telah dites positif virus corona.
Selain itu, Qatar menetapkan bahwa mobil hanya boleh ditumpangi dua orang. Tiga orang diperkenankan selama satu lainnya adalah sopir keluarga atau dua warga menggunakan taksi. Sementara bus hanya diizinkan membawa penumpang setengah dari kapasitasnya.
Warga yang tak mematuhi peraturan tersebut akan dipidana maksimal tiga tahun dan denda maksimal 200 ribu riyal Qatara atau sekitar Rp 816 juta (dengan kurs Rp 4.084 per riyal).
Sejak 17 Mei lalu Qatar telah mewajibkan warganya menggunakan masker saat keluar rumah. Mereka yang melanggar perintah tersebut akan dihukum dengan sanksi serupa. Saat ini Qatar tercatat telah memiliki lebih dari 35 ribu kasus Covid-19 dengan korban meninggal sebanyak 15 jiwa.