REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Pemerintah Taiwan mendesak China tak menyeret Hong Kong ke dalam pusaran kekacauan yang lebih besar. Hal itu berkaitan dengan rencana China menerbitkan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk wilayah tersebut.
"(China dan Pemerintah Hong Kong) seharusnya tidak membatasi kebebasan serta demokrasi rakyat Hong Kong," kata juru bicara Kantor Kepresidenan Taiwan Alex Huang pada Jumat (22/5), dikutip laman the Straits Times.
Didorongnya RUU keamanan nasional terhadap Hong Kong turut menjadi sinyal merah bagi Taiwan yang terus mengupayakan pemisahan diri dengan China. Apalagi pada Januari lalu, Presiden China Xi Jinping bertekad memerintah Taiwan di bawah prinsip "satu negara, dua sistem".
"(Apa yang China rencanakan untuk dilakukan) membuktikan bahwa 'satu negara, dua sistem' bertentangan dengan demokrasi serta kebebasan, yang hanya akan menambah keyakinan kami untuk menjaga kebebasan, demokrasi, dan kedaulatan Taiwan," ujar Huang.
Menurut draf rancangan undang-undang keamanan nasional yang sempat dilihat Reuters, Hong Kong diminta segera menyelesaikan peraturan keamanan nasional di bawah konstitusi mini, Undang-Undang Dasar. Dengan undang-undang keamanan nasional, parlemen China akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing.
Tindakan apa pun yang sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen hCina. Perdana Menteri China Li Keqiang mengklaim negaranya akan membangun sistem dan mekanisme penegakan hukum yang sehat untuk memastikan keamanan nasional Hong Kong, termasuk Makau.
Wakil Ketua Parlemen China Wang Chen dijadwalkan memberikan pidato untuk menjelaskan undang-undang keamanan nasional Hong Kong pada Jumat (22/5) malam waktu setempat.