Selasa 26 May 2020 14:45 WIB

Pertama Kalinya, China Siapkan UU Keamanan Data

China siap melindungi keamanan data pribadi.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Yeyen Rostiyani
 Delegasi sidang parlemen China atau National People
Foto: Roman Pilipey Pool Photo via AP
Delegasi sidang parlemen China atau National People

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China siap untuk menempatkan hak individu atas privasi dan data pribadi untuk pertama kalinya. Langkah simbolis pertama ini dilakukan ketika negara berpenduduk 1,4 miliar orang lebih rentan terhadap kebocoran dan peretasan.

Undang-undang ini adalah bagian dari hukum perdata pertama di China. Paket hukum yang sedang dipertimbangkan selama sidang tahunan parlemen National People's Congress (NPC) yang dimulai pada 22 Mei lalu. 

Menurut konsep baru ini, seorang individu memiliki hak untuk privasi dan memiliki informasi pribadi terlindungi. Pengumpul data memiliki tugas untuk melindungi informasi pribadi seseorang dan tidak dapat memperoleh, mengungkapkan, atau melakukan transaksi data tersebut tanpa persetujuan.

Dorongan untuk meningkatkan privasi data di China secara luas dipandang sebagai upaya untuk melindungi dan melegitimasi sektor internet yang berkembang pesat. Cara ini akan menempatkan pengamanan pada pergerakan data China yang berharga di luar negeri.

Undang-undang ini masih perlu diikuti oleh peraturan terperinci yang menguraikan bagaimana hak-hak itu akan dilindungi. Saat ini peraturan yang ada belum memberikan perlindungan dari pengawasan yang semakin meluas oleh pemerintah.

Tapi, pengacara dan ahli hukum mengatakan, pengakuan hak privasi digital adalah langkah pertama yang penting. Keputusan ini memungkinkan individu yang mengalami kebocoran untuk melakukan perubahan.

"Ketika hukum belum menetapkan definisi untuk informasi pribadi, maka banyak perselisihan sangat sulit untuk diselesaikan karena tidak ada cara untuk menuntut," kata profesor di the University of International Business and Economics di Beijing, Xu Ke.

Undang-undang tersebut menempatkan China di antara sejumlah kecil negara yang membangun kerangka hukum yang mengatur privasi data individu. Meskipun, profesor hukum di City University of Hong Kong, Chen Lei menyatakan, perlindungan individu yang ada saat ini tidak sekuat Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa.

Pakar hukum mengatakan undang-undang Cina yang ada tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi individu. Kondisi ini membuat Cina tidak bisa menjatuhkan hukuman signifikan bagi perusahaan yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

Pengadilan Cina juga tidak konsisten dalam kasus-kasus privasi. Sebagian orang menyalahkan peraturan yang tidak memadai dan pedoman untuk sistem pengadilan yang kaku membatasi ruang lingkup hakim untuk membuat interpretasi baru dalam hukum. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement