REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Kerajaan Thailand memutuskan memperpanjang keadaan darurat negara hingga 30 Juni. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya selama pandemi corona.
Perpanjangan ini mau tidak mau menunda pelonggaran sejumlah larangan dan pembatasan selama corona. Rencana pembukaan lagi bisnis secara massal pada akhir Mei diperkirakan ambyar.
Juru Bicara Pemerintah Thailand,Narumon Pinyosinwat memastikan perpanjangan tersebut sudah disetujui oleh seluruh anggota kabinet. Tujuannya demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Perdana Menteri Jenderal Prayuth Chan o-cha menegaskan kembali bahwa tak ada agenda politik di balik perpanjangan status darurat negara," kata Pinyosinwat dilansir Bernama pada Rabu, (27/5).
Sebelumnya, pusat penanganan corona di Thailand (CCSA) sempat mempertimbangkan pencabutan sejumlah larangan dan membuka lagi bisnis pada 29 Mei. Sehingga keputusan perpanjangan darurat negara menimbulkan gejolak baru, terutama dari kelompok oposisi.
Kelompok oposisi mengeklaim rencana perpanjangan itu hanya dalih pemerintah guna membungkam aktivitas politik. Kondisi darurat negara memaksa kegiatan yang diikuti banyak orang seperti protes pada pemerintah tak bisa dilakukan.
Oposisi mengeklaim jumlah penderita corona disana mengalami penurunan. Sehingga oposisi meragukan keputusan perpanjangan status darurat tersebut.
Tercatat ada tiga kasus baru corona selama 24 jam terakhir hingga menjadikan total sementara penderita corona sebanyak 3.045 orang di Negeri Gajah Putih. Adapun jumlah korban corona yang meninggal sejumlah 57 orang.