Kamis 28 May 2020 18:13 WIB

Gereja di Australia Protes Kebijakan Pembatasan Sosial Baru

Pemerintah negara bagian New South Wales dituding tak adil terhadap gereja

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Gereja Katolik di Australia menuding pemerintah negara bagian New South Wales dituding tak adil terhadap gereja. Ilustrasi.
Foto: Reuters/Daniel Munoz
Gereja Katolik di Australia menuding pemerintah negara bagian New South Wales dituding tak adil terhadap gereja. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Keuskupan Katolik menuduh pemerintahan negara bagian Australia tidak adil dalam peraturan pandemi baru. Pemerintah mengizinkan pub mengumpulkan 50 orang dalam satu waktu sementara gereja hanya 10.

Uskup Gereja Katolik Sydney Anthony Fisher mendorong umat Katolik untuk menandatangani petisi yang meminta pemerintah Negara Bagian New South Wales memperlakukan gereja sama seperti pub, restoran, dan kafe. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni mendatang.

Baca Juga

Demi membangkitkan perekonomian, Australia mulai mengizinkan tempat-tempat publik di buka kembali. Tempat komersial dapat dikunjungi 10 hingga 50 orang.

"Bertolak belakang dari apa yang telah dikatakan sepanjang pandemi, kami tidak menganggap kunjungan ke gereja non-esensial. Justru, tidak ada yang lebih esensial dibandingkan menjalankan keimanan kami," kata petisi tersebut, Kamis (28/5).

Fisher mengatakan ia menegakan kebebasan untuk beribadah. "Saya melihat begitu banyak standar ganda yang diterapkan pada orang-orang beriman. Kami tidak meminta perlakukan istimewa, kami meminta perlakukan setara," kata Romo Fisher.

Menteri Kesehatan Federal Greg Hunt mengatakan pemerintah negara-negara bagian bekerja dengan kecepatan masing-masing dalam mencabut atau melonggarkan pembatasan sosial virus corona. New South Wales negara bagian Australia yang paling padat.

Mereka juga menjadi negara bagian yang paling terdampak Covid-19 di Negeri Kanguru. Sejauh ini New South Wales mencatat 48 dari 103 kasus kematian Covid-19 di Australia.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement