REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas Israel pada Kamis memperpanjang larangan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, mufti besar Yerusalem, memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan.
"Polisi Israel menggerebek rumah saya pada Kamis dan memberikan surat perintah yang melarang saya memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan," kata Sheikh Ekrima Sabri kepada Anadolu Agency.
"Ini adalah sifat negara penjajah [Israel]. Mereka ingin membungkam suara-suara yang melawan pendudukan,” ujar Sheikh Ekrima menambahkan bawha Israel menargetkan untuk menguasai Al-Aqsa.
“Gaya mereka ini bertentangan dengan kebebasan beribadah, wacana negara demokratis dan hukum internasional," tutur dia.
"Tapi kita akan tetap bersama Al-Aqsa, dan kita akan membela Al-Aqsa," ujar dia.
Otoritas Israel menuduh Sheikh Sabri memprovokasi rakyat melawan Israel karena dia berusaha melestarikan "identitas Islam Masjid Al-Aqsa."
Pada Januari ini otoritas Israel juga mengeluarkan surat yang menskors Sheikh Sabri dari Masjid al-Aqsa selama 4 bulan.
Israel menduduki Yerusalem Timur, wilayah di mana masjid suci bagi Umat Islam berada, selama perang Timur Tengah pada 1967.