Sabtu 06 Jun 2020 16:56 WIB

Polandia Perpanjang Larangan Penerbangan Internasional

Polandia berencana memperpanjang larangan penerbangan internasional hingga 16 Juni.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Petugas berpakaian lengkap menyemprotkan disinfektan di subway Warsawa, Polandia, Senin (6/4). Polandia menyatakan puncak infeksi akan tiba dalam beberapa hari.
Foto: AP Photo/Czarek Sokolowski
Petugas berpakaian lengkap menyemprotkan disinfektan di subway Warsawa, Polandia, Senin (6/4). Polandia menyatakan puncak infeksi akan tiba dalam beberapa hari.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Polandia berencana memperpanjang larangan penerbangan internasional hingga 16 Juni. Sabtu (6/6) kantor berita PAP mengutip dekrit pemerintah hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan virus korona.

Maskapai milik pemerintah Polandia, LOT mulai penerbangan domestik ke kota-kota terbesar di Warsawa, Gdansk, Krakow, dan Wroclaw pada 1 Juni. Sejauh ini Polandia sudah melaporkan 25.410 kasus infeksi virus corona dan 1.137 pasien diantaranya meninggal dunia.

Sebelumnya Komisioner Urusan Dalam Negeri Uni Eropa Ylva Johansson mengatakan perbatasan antar negara di blok itu tidak akan sepenuhnya dibuka hingga akhir Juni. Maka artinya larangan masuk dan keluar dari satu negara ke negara lainnya akan dilonggarkan pada bulan Juli.

Usai menggelar pertemuan melalui video bersama menteri-menteri zona internal Uni Eropa dan Kawasan Schengen. Dalam sebuah konferensi pers, Johansson mengatakan sebagian negara Eropa akan mencabut kontrol perbatasan internal mereka pada 15 Juni. Tapi beberapa negara baru siap melakukannya pada akhir bulan ini.

"Jadi saya kira artinya (semua) kontrol perbatasan  internal akan dicabut pada akhir Juni, kami harus mempertimbangkan untuk perlahan-lahan mencabut larangan perjalanan non-esensial (pada) awal Juli," kata Johansson, Jumat (5/6).

Kawasan Schengen merupakan kawasan 26 negara Eropa yang resmi menghapus semua jenis kontrol perbatasan di negara anggota. Karena pada pandemi virus korona aturan tersebut tidak berlaku hingga 15 Juni mendatang.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement