Ahad 07 Jun 2020 21:39 WIB

Jepang Tolak Kecam China atas UU Keamanan Hong Kong

AS dan seukutunya mengecam China yang memberlakukan UU Keamanan di Hong Kong.

Red: Nur Aini
 Billboard di Hong Kong ini bertuliskan, Terapkan kebijakan
Foto: Kin Cheung/AP
Billboard di Hong Kong ini bertuliskan, Terapkan kebijakan

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang tidak akan bergabung dengan Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara lainnya dalam mengeluarkan pernyataan mengecam China atas pemberlakuan UU keamanan nasional baru.

Kantor Berita Kyodo melaporkan hal tersebut pada Ahad (7/6). Inggris, AS, Australia dan Kanada mengecam China pada 28 Mei karena memberlakukan UU, yang menurut mereka akan mengancam kebebasan dan pelanggaran deklarasi bersama China-Inggris 1984 mengenai otonomi kota bekas koloni tersebut.

Baca Juga

Surel yang dikirim Reuters kepada Kementerian Luar Negeri Jepang dan Kedutaan Besar AS di Tokyo belum mendapat tanggapan.

Tokyo secara terpisah mengeluarkan pernyataan pada 28 Mei, bertepatan dengan disetujuinya UU keamanan oleh parlemen China, yang berbunyi bahwa negara itu "sangat khawatir" dengan langkah tersebut. Para pengamat cemas bahwa UU tersebut dapat membahayakan otonomi khusus dan kebebasan Hong Kong.

Tokyo berada di posisi yang sulit di tengah ketegangan antara China dan AS atas isu Hong Kong saat Jepang merencanakan kunjungan resmi Presiden China Xi Jinping.

Lawatan Xi dijadwalkan pada awal April namun tertunda karena kedua negara sepakat untuk lebih berfokus pada upaya menekan wabah virus corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement