Senin 08 Jun 2020 09:30 WIB

Netanyahu Instruksikan Rumah Tersangka Palestina Dihancurkan

Israel menangkap seorang Palestina yang dituduh membunuh tentara.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Foto: AFP POOL
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Badan intelejen dalam negeri Israel, Shin Bet mengatakan operasi bersama dengan tentara dan polisi Israel menangkap seorang Palestina yang diduga membunuh tentara bulan lalu. Dia adalah Nizmi Abu Bakr (49 tahun).

"Dia melempar batu yang menewaskan prajurit selama operasi malam hari di desa Tepi Barat yang diduduki Yaabad pada Mei lalu," kata Shin Bet dalam pernyataan berbahasa Ibrani dikutip laman Al Arabiya, Senin (8/6).

Baca Juga

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberi selamat kepada mereka yang terlibat dalam penangkapan. "Saya telah memberikan instruksi untuk menghancurkan rumah pembunuh ini," katanya dalam sebuah pernyataan, Ahad waktu setempat.

Israel diketahui secara rutin menghancurkan rumah-rumah mereka yang dituduh melakukan serangan. Menurut Israel, tindakan semacam itu bertindak sebagai pencegahan, tetapi para kritikus mengatakan itu sama dengan hukuman kolektif.

Pernyataan itu menambahkan bahwa penyelidikan mengungkapkan tersangka melempar batu dari atap rumahnya pada malam kejadian di mana prajurit Israel terbunuh. Shin Bet mengatakan, pembunuhan pasukan khusus 21 tahun Amit Ben Yigal adalah kerugian operasional pertama tentara tahun ini.

Sumber-sumber keamanan Palestina mengatakan bahwa bentrokan telah meletus sebelum subuh pada 12 Mei ketika pasukan Israel menyerbu desa, dekat kota Jenin di Tepi Barat utara. Namun, tentara mengatakan pada saat itu bahwa mereka sedang dalam misi untuk menangkap para tersangka Palestina.

Sebuah pernyataan militer mengatakan bahwa tersangka ditangkap sebagai bagian dari upaya operasional skala besar di distrik Jenin segera setelah insiden itu. Shin Bet mengatakan bahwa Abu Bakar ditangkap dan diinterogasi dalam beberapa pekan terakhir serta akan didakwa di pengadilan militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement