Senin 08 Jun 2020 11:39 WIB

Jepang Klaim Dipuji Negara G7 Soal UU Keamanan Hong Kong

Jepang termasuk negara pertama respons kekhawatiran UU keamanan untuk Hong Kong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Kepala Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan Negeri Sakura, salah satu negara pertama yang mengungkapkan kekhawatiran undang-undang Keamanan yang China diberlakukan di Hong Kong. Langkah tersebut menuai pujian dari negara anggota G7.

Kantor berita Kyodo mengutip pejabat pemerintah Amerika Serikat (AS), Inggris dan negara lain yang mengatakan Jepang memutuskan tidak bergabung dengan mereka dalam mengeluarkan teguran untuk China karena memberlakukan undang-undang baru di Hong Kong. Para pengamat mengatakan undang-undang itu dapat membahayakan kebebasan dan status istimewa Hong Kong.

Baca Juga

Dalam konferensi pers, Suga mengatakan selain mengeluarkan pernyataan pada 28 Mei lalu, saat parlemen China menyetujui undang-undang itu. Pemerintah Jepang sudah menyampaikan opini mereka secara langsung kepada pemerintah China.

"Kami mengungkapkan opini kami langsung dan cepat ke tingkat tertinggi pemerintah China dan sudah menyampaikan dengan jelas opini kami ke masyarakat internasional," kata Suga, Senin (8/6).

Tokyo memiliki posisi yang rumit dalam perselisihan antara AS dan China dalam isu Hong Kong. Hal itu karena Jepang juga tengah mempersiapkan rencana kunjungan kenegaraan Presiden China Xi Jinping yang awalnya dijadwalkan pada April tapi akhirnya ditunda setelah kedua negara sepakat untuk memprioritaskan penanggulangan pandemi virus corona.

"Amerika Serikat, Inggris, dan negara lain telah memuji respons kami," kata Suga, yang menambahkan Jepang terus melakukan kontak dengan negara lain terkait isu tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement