Rabu 17 Jun 2020 20:37 WIB

Tim Forensik Autopsi Gadis Korban Kekerasan Seksual

Ada beberapa luka di tubuh korban akibat kekerasan. 

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Enam tersangka tindak kekerasan seksual tehadap seorang gadis berinisial OR (16 tahun) diamankan pihak Kepolisian Sektor Pagedangan, Tangsel, Banten, Rabu (17/6)
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Enam tersangka tindak kekerasan seksual tehadap seorang gadis berinisial OR (16 tahun) diamankan pihak Kepolisian Sektor Pagedangan, Tangsel, Banten, Rabu (17/6)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Tim Forensik Mabes Polri lakukan autopsi terhadap gadis berinisial OR (16 tahun) yang meninggal setelah mendapat perlakuan kekerasan seksual dan dicekoki pil excimer. Hasilnya, ada beberapa luka di tubuh korban akibat kekerasan yang dapat disimpulkan sementara oleh pihak kepolisian.

“Kita tunggu hasil resmi selama 14 hari kedepan, tetapi ada bebera hal yang ditemukan seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban, tapi untuk hasil-hasil yang lain masih menunggu dari lab maupun dari hasil medis tadi,” kata Kasat Reskrim AKP Muharram Wibisono, Rabu (17/6).

Terkait indikasi korban apakah meminum pil excimer, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan secara pasti. Sebab kasus autopsi diserahkan kepada tim forensik untuk melanjutkan pemeriksaan melalui laboraturim.

“Ya ini seperti yang sudah dijelaskan dari pihak forensik mabes polri, masih nunggu dari hasil lab apakah pil excimer ini terdapat di tubuh korban itu atau tidak,” katanya.

Pembongkaran makam yang dilakukan di TPBU Periang, Pondok Jagung, dibongkar atas seizin dari keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar kepentingan penyidikan untuk menemukan titik terang terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap OR.

Kini pihak kepolisian telah mengamankan enam pelaku tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap OR. Para tersangka kini diamankan di Mapolsek Pagedangan dan terancam pasal 18 subsider pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Sebelumnya Wibisono menjelaskan kejadian tersebut merupakan atas dasar suka sama suka. “Almarhum ini kenal dengan salah satu pelaku yang memiliki status hubungan asmara. Kemudian korban dan tersangka memang melakukan itu karena keinginan namun dilakukan secara bersama-sama pada saat kejadian,” kata Wibi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement