Senin 22 Jun 2020 20:02 WIB

Cekik Pria Kulit Hitam, Polisi New York Disanksi

Insiden pencekikan terjadi ketika polisi sedang menangkap pria kulit hitam itu.

 Para pengunjuk rasa meneriakkan saat rapat umum di Cadman Plaza Park, Kamis, 4 Juni 2020, di New York. Protes berlanjut setelah kematian George Floyd, yang meninggal setelah ditahan oleh petugas kepolisian Minneapolis pada 25 Mei
Foto: AP/John Minchillo
Para pengunjuk rasa meneriakkan saat rapat umum di Cadman Plaza Park, Kamis, 4 Juni 2020, di New York. Protes berlanjut setelah kematian George Floyd, yang meninggal setelah ditahan oleh petugas kepolisian Minneapolis pada 25 Mei

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang anggota kepolisian New York mendapat hukuman skors pada Ahad (21/6). Sanksi dijatuhkan usai sebuah video beredar di dunia maya menunjukkan petugas tersebut mencekik leher seorang pria berkulit hitam yang sedang ditangkap.

Departemen Kepolisian New York telah melarang penggunaan teknik mencekik tersebut pada 1993. Namun, kematian George Floyd setelah seorang polisi berlutut di lehernya saat menahan pria tersebut di Minneapolis pada 25 Mei lalu telah kembali menyoroti metode dan taktik polisi itu.

"Setelah investigasi cepat yang dilakukan oleh Biro Urusan Internal, seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam insiden mencekik yang mengganggu di Queens telah diskors tanpa bayaran," Komisioner Departemen Kepolisian New York Dermot Shea mengatakan dalam cuitan di Twitter pada Ahad.

"Saat ini investigasi menyeluruh tengah berjalan, namun tanpa keraguan saya meyakini perlu ada tindakan yang segera diambil," ujarnya.

Video yang diunggah ke Internet itu menunjukkan sejumlah petugas kepolisian menahan perut laki-laki tersebut. Satu orang polisi tampak melingkarkan lengannya di leher pria itu. Pria tersebut kemudian dirawat di rumah sakit pada Ahad malam.

Pada Kamis, Dewan Kota New York meloloskan RUU yang akan memerintahkan anggota kepolisian kota untuk merinci dan menjelaskan alat pengawasannya.

Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan akan menandatangani RUU tersebut dan menjadikannya undang-undang. Undang-undang, yang telah berada dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun, muncul di tengah perubahan-perubahan kebijakan terkait pengamanan setelah kematian George Floyd, yang menyebabkan berbagai unjuk rasa melawan tindakan kekerasan polisi dan rasisme di Amerika Serikat dan seluruh dunia.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement