REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tiga negara bagian di Amerika Serikat, New York, New Jersey, dan Connecticut mengarantina para pelancong dari negara bagian lain yang masuk zona merah.
"Para pendatang dari negara bagian lain dengan jumlah kasus lebih tinggi harus menjalani karantina 14 hari," kata Gubernur New York Andrew Cuomo.
"Hingga hari ini, negara bagian yang masuk zona merah di antaranya adalah Alabama, Arkansas, Arizona, Florida, Carolina Utara, Carolina Selatan, Washington, Utah, dan Texas," kata dia.
Imbauan perjalanan mulai diberlakukan pada Kamis. Cuomo mengatakan mereka yang melanggar aturan karantina akan dikenakan denda yang berkisar antara 2.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS.
Pada Rabu, New York melaporkan 390 ribu kasus, New Jersey 169 ribu kasus, dan Connecticut 45 ribu kasus. Menurut Johns Hopkins University, sejauh ini AS mencatat lebih dari 2,4 juta kasus, termasuk 124 ribu kematian.