Jumat 26 Jun 2020 11:05 WIB

Aktivis Demokrasi Joshua Wong Yakini Jadi Target Utama UU

Wong telah mengumpulkan dukungan untuk gerakan pro-demokrasi di luar negeri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Aktivis Hong Kong Joshua Wong saat konferensi pers di Berlin, Jerman, 11 September 2019. Wong telah mengumpulkan dukungan untuk gerakan pro-demokrasi di luar negeri. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Aktivis Hong Kong Joshua Wong saat konferensi pers di Berlin, Jerman, 11 September 2019. Wong telah mengumpulkan dukungan untuk gerakan pro-demokrasi di luar negeri. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Aktivis demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, percaya dia akan menjadi target utama dari pemberlakuan undang-undang keamanan nasional. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi separatisme, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Wong telah mengumpulkan dukungan untuk gerakan pro-demokrasi di luar negeri dan bertemu dengan sejumlah politikus Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Hal ini memicu kemarahan Beijing yang menyebut bahwa Wong adalah tangah kanan pasukan asing.

Baca Juga

“Saya mungkin akan menjadi target utama undang-undang baru ini. Tetapi yang membuat saya takut bukanlah potensi saya dipenjara, tetapi kenyataan bahwa undang-undang baru akan menjadi ancaman terhadap masa depan kota dan bukan hanya kehidupan pribadi saya," kata Wong.

"Jurnalis, kelompok hak asasi manusia, LSM, dan ekspatriat mungkin menjadi mangsa undang-undang baru karena semua suara yang berselisih dapat dituduh menghasut subversi, seperti situasi di China," ujar Wong menambahkan.

Wong adalah salah satu aktivis demokrasi yang paling vokal dan dikenal secara global. Dia memulai gerakan untuk melakukan aksi mogok makan ketika duduk di bangku sekolah menengah. Ketika itu, dia melawan sistem pendidikan nasional dan kemudian menjadi salah satu pemimpin aksi protes pro-demokrasi yakni Umbrella Movement pada 2014.

"Saya meminta dunia berdiri untuk Hong Kong dan mendesak China untuk menarik kembali hukum kejahatan ini," ujar Wong.

Undang-undang keamanan nasional telah membuat pemerintah asing dan aktivis demokrasi khawatir bahwa Beijing secara perlahan sedang menghancurkan sistem otonomi Hong Kong. China mengatakan undang-undang tersebut hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat onar. Parlemen China menjadwalkan pertemuan pada 28-30 Juni untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement