Jumat 26 Jun 2020 18:48 WIB

Belanda Larang AirBnB Beroperasi di Tiga Kota Wisata

Wisatawan AirBNB dikeluhkan menganggu kehidupan masyarakat di kota wisata

Red: Nur Aini
Airbnb
Foto: Wallpaper Flare
Airbnb

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Otoritas di Kota Amsterdam, Belanda, pada Kamis (25/6) mengumumkan akan melarang penyewaan tempat tinggal untuk wisata, termasuk di antaranya penyewaan dengan menggunakan aplikasi AirBnB, di tiga kawasan Kota Tua mulai 1 Juli.

Di tiga kawasan permukiman lainnya di Amsterdam, ibu kota Belanda, pemilik hunian dapat menyewakan tempat tinggalnya jika mereka telah memiliki izin khusus. Izin itu hanya berlaku tidak lebih dari 30 hari per tahunnya. Tidak hanya itu, satu hunian hanya boleh diisi oleh maksimal empat orang.

Baca Juga

Sejumlah pihak banyak mengeluh bahwa penyewaan hunian untuk wisatawan dengan Airbnb telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa kota wisata favorit, mulai dari Edinburgh di Skotlandia sampai Barcelona di Spanyol.

Penasihat bidang perumahan Amsterdam, Laurens Ivens, melalui pernyataan tertulisnya mengatakan sekitar 75 persen dari 780 penduduk dan organisasi di kota itu menyetujui larangan tersebut. Otoritas kota mengatakan satu dari 15 rumah di Amsterdam muncul dalam daftar penyewaan yang ada di dunia maya.

Dewan kota Amsterdam telah cukup vokal menyuarakan usulan pengurangan kunjungan wisatawan dan mengurangi gangguan yang diakibatkan oleh turis di pusat kota tua. Daftar permukiman yang dilarang untuk disewakan lewat Airbnb mencakup salah satu destinasi terpopuler di Belanda, Red District, yang berusia 500 tahun.

Wilayah lainnya mencakup sebagian besar daerah dalam kota, mengingat tempat itu merupakan situs kebudayaan dunia sebagaimana ditetapkan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement