Selasa 30 Jun 2020 15:39 WIB

UU Keamanan Hong Kong Disahkan, Aktivis Demokrasi Joshua Wong Undurkan Diri

Joshua Wong yang selama ini aktif dalam menyuarakan hak-hak demokrasi di Hong Kong mengatakan dirinya bisa jadi

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Reuters/L. Chor
Reuters/L. Chor

Aktivis demokrasi dari Hong Kong, Joshua Wong, mengatakan dalam akun Twitternya bahwa langkah pemerintah Cina dalam mengesahkan undang-undang keamanan nasional adalah tanda berakhirnya Hong Kong yang selama ini dikenal oleh dunia.

Joshua Wong, 23, dan wakil pemimpin kelompok pendukung demokrasi di grup Demosisto seperti Agnes Chow dan Nathan Law juga mengumumkan pengunduran diri mereka dari grup itu pada Selasa (30/06) hanya selang beberapa jam setelah laporan bahwa parlemen Cina mengeluarkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial tersebut. Wong sebelumnya mengatakan ia akan menjadi "target utama" undang-undang itu.

"Jika suara saya tidak akan segera terdengar, saya berharap komunitas internasional akan terus berbicara untuk Hong Kong dan meningkatkan upaya nyata untuk mempertahankan sedikit kebebasan terakhir kami," ujar Joshua Wong di akun Twitternya. Wong mengatakan dirinya tidak akan meninggalkan Hong Kong.

Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang disahkan oleh Parlemen Cina pada hari Selasa (30/06). Undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Cina, demikian menurut laporan beberapa media lokal.

Partai pro-Beijing terbesar di Hong Kong, DAB, membenarkan bahwa undang-undang itu disetujui, dengan mengatakan: "Undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong secara resmi disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional hari ini."

Para kritikus telah lama mengatakan bahwa UU ini melanggar otonomi Hong Kong dan dapat digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat. Undang-undang tersebut juga dikhawatirkan akan menghilangkan hak dan kebebasan pusat keuangan global ini.

Aktivis ancam gelar demo di tengah wabah corona

Hong Kong dikembalikan kepada Cina oleh Inggris pada 1 Juli 1997 dengan status otonomi tingkat tinggi. Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan undang-undang ini ditujukan untuk beberapa "pembuat onar" dan tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan, atau kepentingan investor.

Pemimpin redaksi Global Times, tabloid yang diterbitkan oleh People's Daily, surat kabar resmi Partai Komunis Cina yang berkuasa, mengatakan di Twitter bahwa hukuman terberat di bawah UU ini adalah penjara seumur hidup. Media pemerintah diperkirakan akan mempublikasikan rincian undang-undang kontroversial ini pada hari Selasa.

Sementara para aktivis dan politisi pendukung demokrasi mengatakan mereka akan menggelar unjuk rasa menentang UU ini pada peringatan ulang tahun penyerahan Hong Kong pada Rabu (01/07). Demonstrasi ini akan menentang peraturan polisi setempat terkait pembatasan aktivitas di tengah wabah corona.

"Kami tidak akan pernah menerima pengesahan undang-undang ini, meskipun UU itu sangat kuat," kata ketua Partai Demokrat Wu Chi-wai.

Sementara para pejabat Cina dilaporkan akan mengadakan pertemuan dengan media di Beijing mengenai UU ini pada hari Rabu, menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kantor Informasi Dewan Negara pada hari Selasa.

Picu ketegangan dengan Barat

Disahkannya UU ini juga memicu ketegangan antara Cina dengan Amerika Serikat, Inggris dan negara Barat lainnya. Negara-negara Barat berangggapan bahwa UU ini telah mengikis otonomi Hong Kong.

Amerika Serikat telah menghentikan ekspor alat-alat pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk berteknologi tinggi. Sementara pejabat tinggi pemerintah Jepang “menyesalkan” hal ini dan mengatakan bahwa langkah ini dapat merusak kredibilitas formula tata kelola 'satu negara, dua sistem' yang selama ini berlaku di Hong Kong.

Presiden Taiwan Tsai Ing-wen mengatakan bahwa model "satu negara, dua sistem" yang diterapkan di Hong Kong telah terbukti gagal karena Beijing mengkhianati janjinya untuk mempertahankan otonomi tingkat tinggi selama 50 tahun setelah penyerahan Hong Kong oleh pemerintahan Inggris.

Berbicara di konferensi pers mingguannya, pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan tidak pantas baginya untuk mengomentari undang-undang tersebut karena pertemuan di Beijing masih berlangsung. Namun demikian ia mengomentari langkah AS dengan mengatakan bahwa “tidak ada tindakan sanksi yang dapat membuat kami takut," kata Lam.

Sementara dalam siaran persnya, Theresa Bergmann, pakar Asia di Amnesty International di Jerman mengatakan bahwa: "Hong Kong menghadapi masa depan yang sangat meresahkan di mana kebebasan banyak warga negara diserang secara mendasar."

ae/vlz (Reuters, dpa, Amnesty International)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement